
Hukum acara perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material.
Hukum acara pidana ialah Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Perbedaan antara hukum acara perdata dengan hukum acara pidana yaitu :
- Perbedaan mengadili,
- Perbedaan pelaksanaan,
- Perbedaan dalam penuntutan,
- Perbedaan alat-alat bukti,
- Perbedaan penarikan kembali suatu perkara,
- Perbedaan kedudukan para pihak,
- Perbedaan dan dasar keputusan hakim,
- Perbedaan macamnya hukuman,
- Perbedaan dalam bandingan.
Perbedaan mengadili yaitu :
- Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
- Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Perbedaan pelaksanaan yaitu :
- Pada acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
- Pada acara pidana, inisiatif datang dari Penuntut Umum (Jaksa).
Perbedaan dalam penuntutan yaitu :
- Dalam acara perdata, yang menuntut si Tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan Tergugat. Jadi tidak terdapat Penuntut Umum (Jaksa).
- Dalam acara pidana, Jaksa menjadi penuntut terhadap si Terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan Terdakwa. Disini ada Penuntut Umum (Jaksa).
Perbedaan alat-alat bukti yaitu :
- Dalam acara perdata, sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti :surat-surat, saksi-saksi, dugaan, pengakuan dan sumpah).
- Dalam acara pidana, 4 alat bukti (kecuali sumpah).
Perbedaan penarikan kembali suatu perkara yaitu:
- Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang berkepentingan boleh menarik kembali perkaranya.
- Dalam acara pidana tidak dapat ditarik kembali.
Perbedaan kedudukan para pihak yaitu :
- Dalam acara perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
- Dalam acara pidana, kedudukan jaksa lebih tinggi daripada terdakwa. Hakim juga turut aktif.
Perbedaan dalam dasar keputusan hakim yaitu :
- Dalam acara perdata, keputusan hakim cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain).
- Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
Perbedaan macam hukuman yaitu :
- Dalam acara perdata, Tergugat yang terbukti kesalahannyadihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
- Dalam acara pidana, Terdakwa yang terbukti kesalahannya dihukum mati, penjara, kurungan atau denda atau dengan tambahan hukuman seperti : dicabut hak-hak tertentu.
Perbedaan dalam bandingan yaitu :
- Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut appel.
- Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut revisi.
Leave a Reply